KPK Panggil Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Rp720 Juta dari Proyek Jalur Kereta Api
Kabar Rembang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 dan mencakup wilayah Jawa Tengah, termasuk Solo Balapan.
“Agenda pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/08/2025). Meski demikian, KPK belum memastikan apakah Sudewo akan memenuhi panggilan tersebut maupun materi detail yang akan digali penyidik.
Sudewo sebelumnya dikonfirmasi telah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta yang diterimanya terkait kasus suap proyek kereta api tersebut. Namun, pengembalian dana tidak serta merta menghapus jerat hukum.
“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (14/08/2025).
KPK hingga kini masih mendalami peran Sudewo dalam proyek DJKA. Asep menuturkan, kasus yang ditangani tidak hanya sebatas pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro, tetapi juga mencakup sejumlah proyek lain di Jawa Barat, Jakarta, hingga jalur Semarang–Tegal.
“Sudewo diduga terlibat di hampir seluruh proyek tersebut. Karena itu, KPK menunggu perkembangan penanganan perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Asep.
Meski namanya kerap disebut dalam aliran dana suap, KPK belum menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pengusutan kasus ini dilakukan hati-hati mengingat lingkupnya yang luas dan melibatkan banyak pihak.