USM Gelar Seminar Nasional: Bedah Kewenangan Presiden dalam Abolisi dan Amnesti

Table of Contents


Kabar Rembang, Semarang – Universitas Semarang (USM) kembali menunjukkan perannya sebagai kampus yang aktif mengkaji isu-isu hukum strategis dengan menggelar Seminar Nasional Hukum bertajuk “Abolisi dan Amnesti: Hal Progresif Presiden dalam Penghapusan Hukum Pidana”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Lantai 8 USM pada Rabu (20/08/2025), mulai pukul 08.00 WIB.

Seminar dibuka secara resmi melalui pemukulan gong oleh Rektor USM yang diwakili Prof. Indarto. Suasana akademis semakin hidup berkat panduan MC Evi SE., MM., serta moderasi Kaprodi Magister Hukum S2 USM, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh S.A.B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., yang memimpin jalannya diskusi.

Sejumlah pakar hukum ternama hadir sebagai narasumber utama. Prof. Pujiyono, S.H., M.H., pakar hukum pidana, menyoroti kemungkinan adanya intervensi politik dalam praktik pemberian abolisi maupun amnesti. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan serius dalam menjaga marwah hukum di Indonesia.

Sementara itu, Dr. Heny Susilo Wardoyo, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Kementerian Hukum Jawa Tengah, menekankan pentingnya tegaknya prinsip negara hukum. Ia mengingatkan bahwa pemberian pengampunan oleh Presiden tidak boleh mengesampingkan rasa keadilan masyarakat.

Narasumber lain, Dr. Aan Tawly, S.H., M.H., Ketua IKADIN Semarang sekaligus dosen Magister Hukum USM, menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama. “Abolisi dan amnesti tidak boleh dijalankan secara serampangan. Jika tidak hati-hati, kewenangan ini bisa berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini tidak hanya memperkaya wawasan mahasiswa dan akademisi, tetapi juga memberikan refleksi penting bagi masyarakat luas terkait peran Presiden dalam menggunakan kewenangan konstitusionalnya. Melalui seminar ini, USM berharap dapat memperkuat pemahaman publik mengenai posisi strategis abolisi dan amnesti dalam sistem hukum pidana Indonesia.