Wartawan Lingkar Tv Adukan Anggota DPRD Rembang ke Badan Kehormatan
Aduan tersebut disampaikan pada Senin (8/9/2025) di kantor BK DPRD Rembang. Surat aduan diantarkan Vicki bersama sejumlah wartawan lain, dan diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Rembang, Lutfi Afifi, didampingi Wakil Ketua Maslichan serta anggota Mugiyarto.
Vicki mengungkapkan, aduan itu dilatarbelakangi ucapan Dumadiyono yang dianggap melecehkan profesi wartawan dengan menyebutnya sebagai “provokator”. Kejadian tersebut terjadi pada 30 Agustus 2025 saat ia bersama dua rekannya, Muhammad Faalih (lingkarjateng.com) dan Mukhammad Fadlil (detikcom), meliput kegiatan karnaval Agustusan di Rembang.
“Saudara Dumadiyono dengan sengaja melontarkan ucapan bernada ejekan dan intimidasi secara verbal kepada kami dengan menyebut wartawan sebagai ‘provokator’ di hadapan khalayak umum,” jelas Vicki.
Menurut Vicki, tudingan itu tidak mendasar dan merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai wartawan. Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik selalu berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tudingan provokator adalah bentuk intimidasi sekaligus pelecehan terhadap kemerdekaan pers.
“Tudingan itu mencederai marwah DPRD Rembang sebagai lembaga terhormat. Saya minta BK menindaklanjuti aduan ini, karena ini persoalan serius. Jika perlu saya akan menempuh jalur hukum dengan pendampingan advokat,” tegasnya.
Ketua BK DPRD Rembang, Lutfi Afifi, memastikan aduan tersebut akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan mengagendakan pemanggilan kepada pengadu maupun teradu untuk dimintai klarifikasi.
“Setelah menerima aduan ini, kami akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. Klarifikasi penting sebagai bahan acuan dalam mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Lutfi menambahkan, selama periode saat ini, aduan terhadap anggota DPRD ke BK baru kali ini terjadi. Namun pada periode sebelumnya, BK cukup sering menerima laporan, termasuk melalui surat kaleng.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dumadiyono membantah telah menuding wartawan sebagai provokator. Ia mengklaim ucapannya saat itu merupakan bentuk masukan, bukan intimidasi.
“Saya bilang, ‘Vik, situasi seperti ini kalau bikin berita yang baik, jangan jadi provokator. Kalau kamu provokator tak minta diborgol Pak Widodo’. Itu berbeda dengan menyebut provokator. Ada saksinya,” terang Dumadiyono.
Hingga kini, BK DPRD Rembang masih memproses aduan tersebut dengan menunggu tahapan klarifikasi dari kedua belah pihak.