Anggota DPRD Rembang Maryono Diperiksa Polisi Terkait Pemalsuan Plat Nomor Mobil Brio Kuning

Table of Contents

Rembang, Kabar Rembang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Rembang, Maryono, menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang pada hari Kamis (30 Oktober 2025).

Maryono, warga Desa Karangharjo Kecamatan Sulang, diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus pencemaran nama baik setelah nomor polisi mobil pribadinya, Honda Brio kuning K 1239 DD, diduga digandakan atau dipalsukan pada mobil lain. Pemeriksaan berlangsung dari sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 WIB di ruang Unit II Satreskrim.

Salah satu kuasa hukum Maryono, Darmawan Budiharto, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula pada Juli 2025 ketika kliennya meminjamkan barcode untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada sesama anggota DPRD Rembang, Dumadiyono.

"Kan klien kami meminjamkan barcode BBM kepada Dumadiyono, dengan dalih katanya barcode mau dipakai isterinya dan sampai sekarang barcode tersebut belum dikembalikan," ujar Darmawan.

Namun, di halaman Hotel Pollos Rembang, justru ditemukan mobil Brio kuning berplat nomor K 1239 DD yang persis sama dengan milik Maryono, dikendarai oleh penyanyi perempuan bernama Himmatul Ulya, warga Desa Plawangan Kecamatan Kragan.

Darmawan lantas mempertanyakan kaitan antara Dumadiyono dan Himmatul Ulya, mengingat barcode tersebut seharusnya digunakan oleh istri Dumadiyono. "Tapi ternyata ada mobil brio kuning dipakai Himmatul Ulya, bukan isteri Dumadiyono memakai plat nomor sama seperti milik klien kami. Ada hubungan apa, antara Dumadiyono dan Himmatul Ulya,” tanyanya.

Kuasa hukum Maryono lainnya, Abdul Mun’im, menyoroti tidak adanya barang bukti (BB) mobil Honda Brio yang diduga menggunakan plat palsu tersebut di Polres Rembang saat ini. Ia mendesak polisi untuk menjelaskan secara terbuka.

"Hanya ada satu pertanyaan yang harus dijawab Polres Rembang. Tidak adanya mobil Brio yang diduga memakai plat nomor palsu, sekarang di mana, kok nggak ada,” tanya Mun’im.

Kuasa Hukum Maryono, Achmad Faizal, menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. "Tadi klien kami sudah menjelaskan semua, kami meminta ada ketegasan dari pihak Polres Rembang,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, membenarkan pemeriksaan terhadap Maryono. “Betul hari ini beliau kami mintai keterangan mas sebagai pelapor,” ungkapnya.

Terkait keberadaan barang bukti mobil Honda Brio yang sempat dibawa penyanyi perempuan tersebut, AKP Alva menjelaskan bahwa BB telah dikembalikan kepada pihak Satlantas Polres Rembang untuk keperluan penindakan pelanggaran, yakni terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

"Untuk proses penindakan pelanggarannya mas. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan. BB (barang bukti) kami kembalikan ke Satlantas,” tutup Kasat Reskrim.

Hingga berita ini diturunkan, Dumadiyono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan tersebut dibalas oleh pihak yang mengatasnamakan istrinya, yang menyampaikan bahwa Dumadiyono sedang sakit dan memohon doa untuk kesembuhannya.