Di Tiga Tingkatan Kemenangan slalu berpihak ke Pemdes Tegaldowo atas Sengketa dengan PT. Semen Indonesia
KabarRembang – Kabar gembira datang dari Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Setelah bertahun-tahun bersengketa dengan PT Semen Indonesia, Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo akhirnya resmi menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu diterima Pemdes Tegaldowo pada Kamis malam (30/10/2025). Dalam situs resmi e-Court Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 538 K/TUN/2025 tersebut berakhir dengan amar putusan menolak kasasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan kata lain, MA menguatkan kemenangan Pemdes Tegaldowo di dua tingkat pengadilan sebelumnya, yaitu PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., tidak bisa menyembunyikan rasa lega dan syukurnya. Ia menyebut putusan itu sebagai hasil perjuangan panjang dan doa seluruh warga desa.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan untuk masyarakat Tegaldowo. Kami bersyukur akhirnya perjuangan kami membuahkan hasil. Semoga semua pihak bisa menghormati keputusan ini,” ujar Kundari saat dikonfirmasi Jumat (31/10/2025).
Kundari juga menambahkan, setelah putusan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi ketegangan antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia.
“Kami akan tetap mengikuti aturan yang berlaku, dan kami juga berharap PT Semen Indonesia bisa melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Pemdes Tegaldowo menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas sembilan bidang tanah desa yang selama ini diakui sebagai aset milik desa.
Namun langkah itu dipermasalahkan oleh PT Semen Indonesia, yang kemudian menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Berikut kronologi lengkapnya:
Tahap I – PTUN Semarang:
Gugatan PT Semen Indonesia ditolak. Hakim menilai penerbitan SHP oleh Pemdes Tegaldowo sudah sesuai aturan dan sah secara hukum.
Tahap II – PTTUN Surabaya:
PT Semen Indonesia mengajukan banding, tapi hasilnya sama. PTTUN juga menolak gugatan tersebut dan menguatkan putusan PTUN Semarang.
Tahap III – Kasasi Mahkamah Agung:
Tak menyerah, PT Semen Indonesia melanjutkan ke tingkat kasasi dengan nomor perkara 538 K/TUN/2025.
Namun, pada 29 Oktober 2025, Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi dari pihak PT Semen Indonesia.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Pemdes Tegaldowo resmi menjadi pemenang final dalam sengketa hukum tanah tersebut.
Kabar kemenangan ini langsung disambut antusias oleh warga setempat. Banyak warga yang menganggap hasil ini sebagai bentuk keadilan bagi desa yang selama ini mempertahankan haknya.
“Ini kemenangan seluruh warga Tegaldowo. Semoga membawa keberkahan dan desa makin maju,” ungkap salah satu warga yang ikut merayakan.
Kemenangan di tingkat kasasi ini sekaligus menjadi akhir dari perjalanan hukum yang panjang dan melelahkan. Pemdes Tegaldowo berharap, setelah keputusan ini, semua pihak bisa kembali fokus pada hal yang lebih penting pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
