Kurang dari 24 Jam, Polres Rembang Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pesisir Pandean
KabarRembang.net — Misteri penemuan bayi laki-laki yang dibuang di pesisir Pantai Desa Pandean, Rembang, Sabtu (15/11/2025), akhirnya terungkap. Setelah sempat viral dan menghebohkan media sosial, Satreskrim Polres Rembang berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku diketahui seorang perempuan muda berinisial LA (20), yang tercatat memiliki KTP Modung, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Namun, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, selama ini pelaku tinggal di Rembang dan menumpang di rumah salah satu saudaranya. Saat ini, LA tengah menjalani perawatan medis di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, dalam keterangannya pada Minggu malam (16/11/2025), membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan sedang dirawat.
“(Pelaku) LA, perempuan, 20 tahun, KTP alamat Modung Bangkalan Jawa Timur, saat ini juga masih dalam perawatan di RSUD,” jelasnya.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki dalam kondisi hidup di tepi laut Desa Pandean, Sabtu sekitar pukul 19.15 WIB. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh beberapa pemancing yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi.
Saat ditemukan, bayi masih memiliki tali pusar, dengan berat 2,5 kilogram dan panjang 47 sentimeter. Warga dan pemancing kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Bayi malang tersebut langsung dibawa ke RSUD Rembang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Samsul Anwar, memastikan bahwa kondisi bayi maupun pelaku saat ini dalam keadaan baik dan stabil.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pembuangan bayi serta kronologi lengkap kejadian. Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan setelah kondisi pelaku membaik.
