Gus Yaqut Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Tegaskan Transparansi dan Alasan Kemanusiaan dalam Kebijakan Haji

Table of Contents

 

Rembang, – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (16/12/2025). Kehadiran pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini bertujuan untuk memenuhi panggilan ketiga penyidik terkait penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji.

Sepanjang pemeriksaan, Gus Yaqut menunjukkan sikap kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan institusi KPK. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutupi.

Dalam keterangannya usai pendampingan, Mellisa Anggraini menguraikan tiga poin krusial untuk mendudukkan perkara pada konteks yang sebenarnya:

Bukan Kerugian Negara Aktual: Mellisa meluruskan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah mengenai potential loss (potensi kerugian), bukan kerugian negara yang bersifat aktual (actual loss). Ia menekankan pentingnya membedakan risiko administratif dengan kerugian keuangan negara secara nyata.

Efisiensi Anggaran Rp 600 Miliar: Bertolak belakang dengan tuduhan kerugian, pihak Gus Yaqut memaparkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode tersebut yang justru menunjukkan adanya efisiensi anggaran sebesar Rp 600 miliar. Hal ini diklaim sebagai bukti manajemen keuangan yang akuntabel.

Pertimbangan Hifdzun Nafs (Menjaga Jiwa): Terkait kebijakan pembagian kuota, keputusan yang diambil didasarkan pada Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 tentang wewenang diskresi Menteri dan MoU Ta'limatul Hajj dengan Arab Saudi. Kebijakan tersebut diambil demi mengurai kepadatan ekstrem di Mina yang berisiko tinggi terhadap nyawa jamaah.

"Langkah ini diambil atas pertimbangan hifdzun nafs atau menjaga jiwa. Berdasarkan evaluasi di lapangan, terdapat potensi bahaya dan risiko kematian yang tinggi jika kepadatan tidak diurai," ujar Mellisa kepada awak media.

Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya berharap agar penyelidikan ini segera mencapai hasil konklusif demi menghindari spekulasi liar di masyarakat. Pihaknya meyakini bahwa KPK akan bertindak proporsional dan transparan dalam menegakkan keadilan.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait kasus tersebut.