-Tilang Handheld Resmi Diberlakukan, Satlantas Polres Rembang Percepat dan Permudah Proses Penindakan
Table of Contents
KabarRembang.net – Transformasi digital dalam pelayanan publik terus digencarkan jajaran Polres Rembang. Kali ini, melalui Satlantas Polres Rembang, sistem e-tilang berbasis perangkat handheld mulai diterapkan dalam operasi penertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Rembang.
Sosialisasi penggunaan perangkat tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) pagi di kawasan Jalan Diponegoro, Rembang, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Ryan Mitha. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa inovasi ini menjadi langkah konkret untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan efisien.
Dengan perangkat handheld, setiap pelanggaran kasatmata seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara dapat langsung diproses di lokasi kejadian. Data pelanggar dimasukkan secara digital, lalu sistem akan menerbitkan barcode e-tilang sebagai bukti resmi.
“Prosesnya cepat dan tercatat otomatis dalam sistem. Ini untuk meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” jelas AKP Ryan Mitha.
Keunggulan lain dari sistem ini adalah kemudahan dalam pembayaran denda. Pelanggar tidak lagi diwajibkan mengikuti sidang di pengadilan. Cukup melakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA), proses administrasi tilang pun selesai.
Penerapan e-tilang handheld diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
“Keselamatan adalah prioritas. Mari tertib berlalu lintas untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
