PT. IndoSeafood "Bandel", Sanksi Kedua Jatuh Setelah Gagal Penuhi Janji Perbaikan Limbah.

Table of Contents

REMBANG, Kabarrembang.net – PT Indo Seafood kembali dijatuhi sanksi penghentian sementara operasional pengolahan tepung ikan untuk kedua kalinya. Sanksi dijatuhkan setelah tim gabungan lintas instansi menemukan bahwa perusahaan belum menuntaskan perbaikan sistem pengelolaan limbah sesuai tenggat waktu yang ditetapkan sebelumnya.

Tim gabungan dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, (16/4/2026). Tujuannya adalah memverifikasi perbaikan pengelolaan limbah di Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT Indo Seafood yang berlokasi di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Dalam evaluasi tersebut, tim mencatat sejumlah perbaikan yang telah dilakukan perusahaan sejak awal April 2024. Saluran air limbah dari gedung pengolahan tepung ikan yang sebelumnya langsung mengalir ke sungai warga kini telah dialihkan sepenuhnya ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pipa pembuangan yang semula mengarah langsung ke laut juga telah ditutup secara permanen, dan area penampungan limbah cair dari mesin pompa telah dibersihkan serta dibuatkan saluran khusus menuju sistem pengolahan.

Namun, satu pelanggaran utama masih ditemukan: limbah cair dari pompa mesin pendingin (deodorizer) hingga kini belum dialirkan ke sistem IPAL. 

Pihak manajemen PT Indo Seafood menyatakan perbaikan tersebut terkendala oleh penolakan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Sebagai solusi alternatif, perusahaan berencana mengganti sistem pendinginan air laut dengan sistem menara pendingin (cooling tower), namun proses transisi itu belum terealisasi.

Atas temuan itu, Pengawas Perikanan menetapkan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan pengolahan tepung ikan di PT Indo Seafood sebagai langkah preventif mencegah potensi pencemaran perairan yang lebih luas. 

Perusahaan diberi waktu 30 hari terhitung sejak 14 April 2026 untuk menyelesaikan perbaikan sistem pembuangan limbah deodorizer, dan wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada instansi terkait.

Proses pemeriksaan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pejabat pengawas, General Manager PT Indo Seafood Nanang Alfian, serta saksi ahli. DKP Provinsi Jawa Tengah turut menerbitkan Surat Peringatan tertulis sebagai teguran keras agar perusahaan segera mematuhi regulasi lingkungan.

Operasional PT Indo Seafood baru dapat diaktifkan kembali setelah seluruh temuan dinyatakan memenuhi standar teknis dan persyaratan hukum oleh tim pengawas gabungan.

Sebelumnya sanksi serupa diberikan pada Maret lalu, ini setelah tim gabungan mendapati sejumlah pelanggaran UPI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang Ika Himawan Affandi mengamini turunya tim gabungan di PT Indo Seafood.  

“Dulu kan dikasih waktu 30 hari. Hari ini hari ke 31 jadi diadakan pengawasan lagi apakah sudah sesuai atau belum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Terkait hasil pengawasan Ika mengaku tidak diberikan kewenangan untuk menyampaikan. “Gak boleh statement, diminta langsung tanya ke PSDKP saja,” pungkasnya.